Kamis, 18 Desember 2008

Hak dan Kewajiban Warganegara

BAB I. PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dihadapan hukum. Hukum membatasi dan sekaligus memperkaya kemerdekaan warga negara. Hukum menekan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara. Namun hukum juga meningkatkan dampak positif dari aktifitas warga negara. Dengan demikian hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari kemanusiaan dan menghambat aspek negatif dari kemanusiaan. Hukum yang ditaati akan memunculkan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat.

Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Tanpa adanya hukum yang ditegakkan dan ketertiban yang diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tentram, ataupun kehidupan yang rukun mustahil dapat terwujud. Demikian juga ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban mustahil masyarakat dapat berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi sekali lagi, hal ini menunjukkan ada keterkaitan erat antara damai, adil, dan sejahtera.

Salah satu tujuan dibuatnya makalah ini ialah untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia. Dan menjelaskan apa itu hak dan kewajiban agar masyarakat lebih mengetahui tentang hak dan kewajibannya.

Tujuan lain dari penyusunan makalah ini ialah agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya, sehingga tidak terjadi kesalahan pengertian yang biasanya mengatasnamakan hak untuk ke egoisannya, padahal itu tidak benar. Serta makalah ini akan memberikan contoh-contoh hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, supaya masyarakat benar-benar mengerti dan tidak menyalah gunakan hak dan kewajibannya serta mengedalamkan egonya demi terciptanya kedamaian dan ketertiban.

BAB II. PEMBAHASAN

Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Itulah sebabnya hak asasi terkait erat dengan kemanusiaan yang adail dan beradab, sebagaimana tercantum dalam Dasar Negara Pancasila. Hak asasi manusia tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga dapat dilakukan oleh kelompok atau golongan atau seseorang terhadap kelompok atau golongan atau orang lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini lembaga pertahanan dan keamanan. Sedangkan pelanggaran hak asasi oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, namun kurang memperoleh perhatian. Oleh sebab itu, perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya hak asasi manusia di Indonesia. Ini meliputi langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan negara.
  2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminstif.
  3. Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat, agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
  4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.

Penghormatan terhadap hak asasi merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyagkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, rasa aman, maupun penghidupan yang layak. Adalah tugas pemerintah dan seluruh warga negara untuk memeastikan bahwa hak-hak tersebut dapat dipenuhi.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita seabagai rakyat indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

  1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
    1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
    2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalampemerintahan.
    4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama sesuai kepercayaannya.
    5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
    6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
    7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tertulis sesuai undang-undang yang berlaku.

  1. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
    1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
    2. setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah(pemda).
    3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
    5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar ansa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.

Adapun yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan masyarakat. Hak-hak ini dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin, karenanya bersifat asasi dan universal.

Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia pasal 1 dinyatakan:”Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Jika kita mengadakan perbandingan, pasal-pasal dalam undang-undang 1945 mengenai hak warga negara adalah lebih banyak dari pada pasal-pasal mengenai kewajiban itu sedikit, isinya adalah sangat luas. Ada dua pasal tentang kewajiban, sebagai berikut:

Pasal 27

Segala warga negara (bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan) wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.

Pasal 30

Tiap-tiap warga negara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

Kita lihat bahwa kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang diatur dalam pasal 27 diatas ternyata sangat luas daya cakupnya. Menjunjung tinggi hukum berarti menjunjung tinggi segala peraturan yang ada dan byang berlaku dalam Negara Republik Indonesia. Didalamnya termasuk hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis.

Dalam pasal 30 kita lihat bahwa usaha pembelaan negara itu dinyatakan sebagai hak dan sebagai kewajiban bagi tiap-tiap warga negara. Dikatakan hak sebab negara itu adalah sesuatu yang harus dipandang sebagai suatu hak oleh setiap warga negara itu, mau atau tidak, harus dilaksanakan oleh tiap warga negara (wajib bela negara).

BAB III. KESIMPULAN

Kita sebagai warga negara wajib melaksanakan hak dan kewajiban kita sesuai peraturan yang berlaku. Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dihadapan hukum. Hukum membatasi dan sekaligus nenperkaya kemerdekaan warga negara . hukum menekan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara. Namun hukum juga meningkatkan dampak positif dari aktifitas warga negara. Dengan demikian hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari kemanusiaan dan menghambat aspek negatif dari kemanusiaan. Hukum yang ditaati akan memunculkan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat.

Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak dan kewajiban harus seimbang dijalankan agar tercipta ketertiban, rasa aman, dan kesejahteraan.

BAB IV. DAFTAR PUSTAKA

Tunggal, Hadi Setia, Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia, Jakarta, Harvarindo, 2000.

Rozak, Abdul, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jogjakarta : Civic Education, 1999.

http://www.geocities.com/collegepark/hall/1981.

http//organisasi/Hak dan Kewajiban Warganegara/Htm.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar